Selain itu, bendera Merah Putih harus terbuat dari kain yang warnanya tidak mudah luntur. Rincian ukuran dan penggunaan bendera ini dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) sebagai berikut ...
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari ...